Pembaharuan hukum Islam merupakan sebuah keniscayaan, manakala Islam dihadapkan pada persoalan yang dihadapi oleh masyarakat modern saat ini. Jargon Islam “sholih li kulli zaman wa al makan” (relevan untuk setiap waktu dan tempat) selalu menjadi spirit bagi pemangku kebijakan (mujtahid) untuk berupaya bagaimana ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam agar dapat berinteraks…